adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan lender merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Lender disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat d… Read More